Cara Menghadapi Surat Panggilan Polisi
Oleh Mick Olaf Monintja SH., MH.
Siapa pun akan merasa cemas ketika harus menghadapi surat panggilan dari polisi. Untuk mengurangi kecemasan tersebut, Anda dapat melakukan hal-hal berikut.
1. Selalu periksa identitas terlebih dahulu
Apakah benar Anda yang dipanggil? Agar tidak salah panggil, selalu periksa identitas Anda terlebih dahulu. Pastikan nama Anda yang tertulis sebagai pihak yang dipanggil.
2. Ketahui status Anda
Pahami kapasitas Anda dalam perkara. Ada 3 jenis status: saksi, tersangka dan ahli. Status tersebut harus tertulis jelas di surat panggilan sehingga Anda dapat mengetahui kapasitas Anda dalam perkara terkait.
3. Periksa perkara dan detail lainnya
Siapkan informasi terkait. Surat panggilan polisi selalu menyebutkan perkara tertentu. Kenali perkaranya agar Anda dapat menyiapkan informasi terkait dan mempertimbangkan posisi Anda dalam perkara tersebut. Jangan lupa mengingat tanggal panggilan, tempat yang harus didatangi, dan siapa yang akan Anda temui.
4. Hubungi pengacara Anda
Ambil langkah pengamanan. Pengacara akan memberikan nasihat yang tepat, dan pengacara yang baik dapat menenangkan Anda serta membuat Anda lebih percaya diri menghadapi panggilan. Pengacara dapat mendampingi dan melindungi kepentingan Anda selama pemeriksaan.
5. Hadapi dengan percaya diri
Lebih baik diselesaikan lebih awal. Temui penyidik yang memanggil Anda pada waktu dan tempat yang ditentukan. Pertanyaan dan pemeriksaan hanya terbatas pada peristiwa yang Anda ketahui, lihat atau alami sendiri. Anda dapat membawa dokumen terkait yang mendukung keterangan Anda.
6. Selalu sampaikan ketersediaan Anda
Beri tahu penyidik. Jika Anda berhalangan hadir karena suatu alasan, berkoordinasilah dengan penyidik (melalui telepon atau surat) dan segera usulkan hari pengganti. Jika Anda tidak datang dan tidak memberi tahu, setelah panggilan kedua Anda dapat dijemput paksa dengan surat perintah membawa.
Berita Terbaru

Arman Hanis was elected as the General Chairperson of the DPP AAI
Selamat & Sukses atas Terpilihnya Rekan Arman Hanis sebagai Ketua Umum DPP AAI

Kunjungan kerja ke fasilitas smelter PT CBS
Melakukan kunjungan kerja ke fasilitas smelter PT CBS (klien) di Balaraja, Banten, dalam rangka tinjauan rutin
Apakah Utang Boleh Tidak Dibayar?
Benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Begini pandangan hukum perdata, hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan Indonesia soal kewajiban membayar utang.
