
Kantor Advokat SS&P berpengalaman menangani kasus Kepailitan dan Restrukturisasi, dengan pengalaman ditunjuk sebagai kurator, kinerja kami dalam memberikan jasa hukum dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak perlu diragukan lagi.
Kantor hukum SS&P dalam hal ini sering bertindak sebagai Kurator dan/atau Pengurus dalam hal Kepailitan dan PKPU, termasuk penasihat hukum dan konsultan dalam mewakili Debitur, Kreditur atau pihak ketiga lainnya dalam proses Kepailitan atau PKPU dan Restrukturisasi Utang atau pengelolaan aset.
Mengajukan Gugatan Perdata
Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terkait sengketa niaga, dan bertindak sebagai kuasa hukum klien dalam menangani pengaduan jika klien berada pada posisi tergugat dalam perkara perdata.
Mengajukan Keluhan
Mengajukan pengaduan ke Pengadilan Niaga dalam hal permohonan pailit, dan bertindak sebagai kuasa hukum klien dalam menangani pengaduan tersebut jika klien berada pada posisi termohon dalam kasus kepailitan.
Mengajukan keluhan atau meminta audiensi kepada instansi terkait sesuai permasalahan dan kebutuhan klien.
