Apakah Utang Boleh Tidak Dibayar?
Oleh Mick Olaf Monintja SH., MH.
Belum lama ini muncul pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa utang dari pinjaman online ilegal ("pinjol") tidak perlu dibayar. Lalu bagaimana hukum Indonesia memandang pernyataan tersebut?
Menurut hukum perdata
Pinjaman dengan bunga diatur dalam Pasal 1754 jo. Pasal 1765 Burgerlijk Wetboek (BW/KUHPerdata), dan undang-undang mewajibkan peminjam mengembalikannya kepada pemberi pinjaman sesuai perjanjian.
Menurut hukum kepailitan
Pasal 1 huruf (c) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayar kembali oleh penerima pinjaman.
Menurut hukum ketenagakerjaan
Pasal 95 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa upah dan hak-hak pekerja lainnya yang belum dibayar oleh pengusaha menjadi utang yang harus didahulukan pembayarannya (kreditur preferen).
Kesimpulan
Secara perdata, semua utang wajib dibayar. Namun, apabila dalam praktiknya terdapat cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, penagih dapat dikenai sanksi pidana.
Referensi
- Kompas: video viral seruan Mahfud MD soal utang pinjol ilegal
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Berita Terbaru

Arman Hanis was elected as the General Chairperson of the DPP AAI
Selamat & Sukses atas Terpilihnya Rekan Arman Hanis sebagai Ketua Umum DPP AAI

Kunjungan kerja ke fasilitas smelter PT CBS
Melakukan kunjungan kerja ke fasilitas smelter PT CBS (klien) di Balaraja, Banten, dalam rangka tinjauan rutin
Cara Menghadapi Surat Panggilan Polisi
Enam langkah praktis agar tidak cemas saat menerima surat panggilan polisi: periksa identitas, pahami status Anda, siapkan informasi, dan hubungi pengacara.
