Apakah Utang Boleh Tidak Dibayar?

Oleh Mick Olaf Monintja SH., MH.

Belum lama ini muncul pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa utang dari pinjaman online ilegal ("pinjol") tidak perlu dibayar. Lalu bagaimana hukum Indonesia memandang pernyataan tersebut?

Menurut hukum perdata

Pinjaman dengan bunga diatur dalam Pasal 1754 jo. Pasal 1765 Burgerlijk Wetboek (BW/KUHPerdata), dan undang-undang mewajibkan peminjam mengembalikannya kepada pemberi pinjaman sesuai perjanjian.

Menurut hukum kepailitan

Pasal 1 huruf (c) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayar kembali oleh penerima pinjaman.

Menurut hukum ketenagakerjaan

Pasal 95 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa upah dan hak-hak pekerja lainnya yang belum dibayar oleh pengusaha menjadi utang yang harus didahulukan pembayarannya (kreditur preferen).

Kesimpulan

Secara perdata, semua utang wajib dibayar. Namun, apabila dalam praktiknya terdapat cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, penagih dapat dikenai sanksi pidana.

Referensi

← Kembali ke berita
Apakah Utang Boleh Tidak Dibayar? | SS&P Law Firm